Kamis, 24 November 2011

Euthanasia, apa itu?

Saya sering mendengar kata Euthanasia, meski awalnya saya tidak begitu paham apa itu Euthanasia namun saya sekarang saya sudah mengetahui apa itu Euthanasia. Secara umum saya mengartikannya sebagai upaya meringankan penderitaan pasien dengan mempercepat kematian.

Euthanasia itu sendiri merupakan bahasa Yunani, yang dibagi menjadi dua kata yaitu Eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan Thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis artinya adalah mati dengan baik. Secara terminologi diartikan sebagai kematian yang dipercepat. Namun bukan berarti dapat diartikan sebagai pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain sebab kedua hal ini memang berbeda, meskipun terdapat unsur-unsur yang sama antara keduanya seperti yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (yang selanjutnya disebut KUHP). 

Kode Etik Kedokteran Indonesia mengartikan Euthanasia dalam tiga arti, yakni:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang & aman tanpa penderitaan, buat yang beriman dengan nama Tuhan di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberi obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan & hidup seorang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri & keluarganya.

Euthanasia sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa macam, antara lain:
A. Euthanasia aktif, tindakan secara sengaja dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup pasien. Merupakan tindakan yang dilarang, kecuali di negara yang telah membolehkannya lewat peraturan perundangan.
B. Euthanasia pasif, dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien, misalnya menghentikan pemberian infus, makanan lewat sonde, alat bantu nafas, atau menunda operasi.
C. Auto euthanasia, seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan dia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Auto euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.

Karena masih banyak pertentangan mengenai definisi Euthanasia, maka diajukan berbagai pendapat sebagai berikut:
a. Voluntary euthanasia: Permohonan diajukan pasien karena, misalnya gangguan atau penyakit jasmani yang dapat mengakibatkan kematian segera yang keadaannya diperburuk oleh keadaan fisik & jiwa yang tidak menunjang.
b. Involuntary euthanasia: Keinginan yang diajukan pasien untuk mati tidak dapat dilakukan karena, misalnya seseorang yang menderita sindroma Tay Sachs. Keputusan atau keinginan untuk mati berada pada pihak orang tua atau yang bertanggung jawab. Assisted suicide: Tindakan ini bersifat individual dalam keadaan & alasan tertentu untuk menghilangkan rasa putus asa dengan bunuh diri.
c. Tindakan langsung menginduksi kematian. Alasan adalah meringankan penderitaan tanpa izin individu yang bersangkutan & pihak yang berhak mewakili. Hal ini sebenarnya pembunuhan, tapi dalam pengertian agak berbeda karena dilakukan atas dasar belas kasihan.


~semoga bermanfaat, jika terdapat kekeliruan mohon maaf dan silahkan beritahu saya segera. Terima kasih.. ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar