Senin, 28 November 2011

Hak atas Status Kewarganegaraan merupakan salah satu HAM

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain .
Disini saya ingin membahas mengenai hak manusia atas status kewarganegaraan. Hak atas hal ini telah tercantum di dalam pasal pasal 28D ayat (4) UUD 1945, yaitu “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Hal ini merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki manusia.

Sebelumnya disebutkan bahwa pengertian HAM menurut UU no. 39 th 1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

SIAPA YANG DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI WARGA NEGARA

Sering kita jumpai di dalam formulir-formulir resmi mengenai informasi diri terdapat kolom atau baris yang meminta keterangan warga negara. Hal itu yang awalnya mengusik saya untuk tahu mengapa diperlukan sebuah status kewarganegaraan itu.

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Seperti isi Pasal 26 UUD 1945

CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

Diadakan pengaturan bahwa status kewarganegaraan itu ditentukan atau diperoleh atas dasar kelahiran atau melalui proses naturalisasi (pewarganegaraan). 

Dengan cara pertama, status kewarganegaraan seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ‘ius soli’ sebagaimana dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau mengajukan permohonan sebaliknya.

Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi warganegara yang sah.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.;

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Kewarganegaraan RI yang telah hilang dapat diperoleh kembali dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 UU no 12 tahun 2006 ttg kewarganegaraan.

KESIMPULAN

Status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang penting, terutama dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat. Dengan memiliki satatus sebagai seorang warga negara maka secara tak langsung kita akan mendapat kemudahan-kemudahan dalam beraktifitas di kehidupan sosial masyarakat. Antara lain diberi hak atas pekerjaan, hak membela negara, hak setara di depan hukum dan pemerintahan. Hal yang terakhir merupakan suatu keuntungan tersendiri, sebab dalam mencari kedudukan di pemerintahan hanya akan bersaing dengan sesama warga negara RI. Dimana dpat saling bekerjasama untuk memajukan pemerintahan Indonesia ke depannya kelak.

Kewarganegaraan biasanya dicantumkan di kartu identitas diri, baik katu tanda penduduk, paspor, maupun dokumen identitas lainnya. Karena kewarganegaraan dikatakan bisa hilang, maka sepatutnya kita untuk menjaga identitas kewarganegaraan kita dengan sebaiknya-baiknya. Hak atas kewarganegaraan yang telah diperoleh juga harus diimbangi dengan kewajiban untuk menjaga identitas nasional bangsa serta menjaga nama baik bangsa di mata dunia.  Selain itu kewajiban lainnya adalah menghormati dan menghargai kewarganegaraan orang lain agar tercipta suatu kedamaian dalam kehidupan satu sama lain serta terjalin kerjasama yang menguntungkan meski terdapat perbedaan.

~semoga bermanfaat, jika terdapat kekeliruan mohon maaf dan silahkan beritahu saya segera. Terima kasih.. ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar